SOLISKA
Solidaritas Siswa-Siswi Katholik Klaten
Jl.
Andalas No. 24 Klaten
I.
PENDAHULUAN
Siswa siswi Katholik yang berada di wilayah
Kabupaten Klaten adalah murid-murid Kristus yang mewujudkan kerajaan Allah di
tengah umat. Sebagai warga Geraja Muda, mereka pemilik masa kini dan masa yang
akan dating sebagai terang dalam mewujudkan solidaritas secara nyata untuk
Gereja dan Negara.
Dalam mewujudkan
perannya secara nyata untuk Gereja dan Negara, pelajar Katholik dihadapkan pada tantangan
jaman yang berupa kemajuan teknologi, gaya hidup setra nilai-nilai yang kurang membangun mentalisnya sebagai
pribadi murid Kristus yang utus seperti : Skulerisme, neoliberalisme,
kapitalisme, konsumerisme, hedonism, terorisme, kurupsi, kekerasan dan
perusakan lingkungan hidup. Dalam menghadapi tantangan jaman ini dibutuhkan
pola pemikiran yang tepat tentang kehidupan. Untuk itu para pelajar Katholik
harus ditunjukan pada prinsip yang universal yang mampu dijadikan dasaar dan
sandaran yang akan membentuk pola pikirnya tentang kehidupan., sehingga pelajar
katholik mampu memutuskan pilihan yang tepat untuk mewujudkan cita-citanya yang
luhur bagi Gereja dan Negara.
Membangun komunitas
iman bagi para pelajar Katholik adalah jalan untuk mewujudkan harapan Gereja
Muda. Melalui komunitas iman ini, pelajar katholik akan belajar banyak hal
tentang nilai-nilai kehidupan yang baik dan diinternalisasi sehingga mampu
menjadi prinsip dalam mensikapi trend atau gaya hidup serta kemajuan teknologi
yang berkembang. Sehingga mampu menjadi Garam dan Terang di tengah dunia yang
mewujudkan solidaritas secara nyata untuk Gereja dan Negara.
SOLISKA (Solidaritas
Siswa-Siswi Katholik Klaten) adalah salah satu komunitas iman dan terang yang
mewujudkan solidaritas secara nyata untuk Gereja dan Negara. Melalui
misi-misinya, SOLISKA akan membentuk jiwa, sehingga para pelajar Kaerholik akan
semakin serupa dengan Kristus sebagai pusat kehidupan spiritualitasnya.
II.
TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI
a.
Tempat Berdiri :
Klaten
b. Secretariat :
Gereja Maria Assumpta Jl. Andalas No. 24 Klaten
c.
Tanggal Berdiri :
6 Mei 1993
III.
VISI DAN MISI
a.
Visi
Komunitas Terang Pelajar Katholik
Klaten yang mewujudkan solidaritas secara nyata bagi Gereja dan Negara
b.
Motto
Cor
Unum et Anima Una (Satu Hati dan Satu Jiwa)
c.
Misi
1.
Mewujudkan solidaritas secara nyata bagi Gereja
dan Negara melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat social, dan membangun
karakter serta mentalitas sabagai murud Kristus.
2.
Menyelenggarakan Ekaristi Syukur setiap Jumat
Pertama sebagai sarana untuk memperteguh iman dan mempersatukan diri dengan
Kristus sebagi pusat spiritualitas serta memperkuat persatuan antar pelajar
Katholik Klaten.
3.
Membangun jaringan antar pelajar Katholik
Klaten, membangun jaringan antar pelajar Katholik se-Keuskupan Agung Semarang
yang tergabung dalam wadah JARKOM (Jaringan Komunikasi Pelajar se-Keuskupan
Agung Semarang), dan membangun jaringan antar pelajar katholik se Jawa-Bali
yang tergabung dalam wadah PSK (Persekkutuan Siswa-siswi Katholik Regio
Jawa-Bali).
4.
Mengadakan kederisasi untuk menumbuhkan
kader-kader pemimpin batu dalam melanjutkan roda kehidupan komunitas.
IV.
TATA KOMUNITAS
1.
Kepengurusan
Tata kepengurusan, system koordinasi
dan tugas pokok terlampir dalam lampiran A
2.
Program Kerja
Program Kerja komunitas terdiri dari
program rutin dan tidak rutin. Program tidak rutin terdiri dari 2, program
tidak rutin komunitas dan program tidak rutin partisipatif.
3.
Temu Komunitas
Adapun temu komunitas terdiri dari:
a.
Musyawarah Bersama
Dilaksanakan setiap 1 tahun sekali
yang bertujuan:
Evaluasi program dan kinerja pengurus 1 tahun
Pembentukan pengurus baru
Pembuatan program ungulan komunitas
Yang hadir dalam musyawarah bersama
adalah Rama Moderator, Pendamping harian, Guru Agama, Eksoliska, Pengurus lama,
aktifis, dan calon pengurus baru.
b.
Rapat Koordinasi Pengurus Bulanan
Dilaksanakan setiap bulan sekali yang
bertujuan:
Evaluasi program dan kinerja pengurus selama 1 bulan
Perencanaan kegiatan komunitas selama 1 bulan
Yang hadir adalah adalah Rama
Moderator, Pendamping harian, Guru Agama, Eksoliska, aktifis Soliska.
c.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program
Pertemuan dilaksanakan oleh panitia
pelaksana kegiatan soliska. Adapun pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada
panitia yang terbentuk
d.
Musyawarah Istimewa
Dilaksanakan hanya untuk memilih Ketua
Umum yang mengundurkan diri dari jabatannya karena sesuatu hal atau karena
meninggal dunia.
4.
Perbendaharaan Komunitas
Perbendaharaan atau keuangan komunitas
sepenuhnya dikelola oleh pengurus, yang terdiri dari:
a.
Kas Operasional Harian
Kas yang bersumber pada penerimaan dan
pengeluaran komunitas. Penerimaan kas berasal dari hasil usaha yang sifatnya
halal dan iuran rutin pengurus dan aktifis yang besarnya ditentukan oleh
pengurus
b.
Kas Abadi
Kas yang penerimaannya berasal dari
dana saldo kegiatan komunitas yang sumber dananya ada unsure donasi. Kas ini
digunakan sebagai modal untuk kegiatan, dan sifatnya pinjaman.
c.
Kas Karitas/Dana Sosial
Kas yang penerimaannya berasal dari
donasi untuk tujuan social, dan dari kolekte ke 2 misa pelajar. Dana ini akan
digunakan untuk kepentingan karitatif atau bersifat social
d.
Kas Kegiatan
Kas yang penerimaannya berasal dari kas
operasional, dan usaha dana yang tujuannya untuk pelaksanaan program kegiatan
tertentu. Kas ini bersifat incidental dan dilaporkan setiap akhir kegiatan dari
panitia kegiatan kepada pengurus.
5.
Aktivis Soliska
Adalah anggota Soliska yang bukan
pengurus namun selalu aktif membantu kelancaran program-program Soliska dengan
menjadi panitia pelaksanaan kegiatan soLISKA.
6.
Eksoliska
Anggota SOLISKA yang telah tamat
sekolah Menengah Atas dan masih mau mendampingi Soliska dalam melaksanakan
program-progam kegiatan ke depannya.
Lampiran A
Tata kepengurusan, system koordinasi dan
togas pokok
1. Tata kepengurusan dan system koordinasi
Musyawarah Besar
|
A. PENDAMPING
a.
Rama Moderator
b.
Guru Agama
c.
Supervisor (Eksol)
|
B. KEPENGURUSAN
1. KETUA
|
| 2. SEKRETARIS & BENDAHARA |
3. KETUA BIDANG :
a. KABID LITURGI DAN PERIBADATAN
b. KABID KREATIFITAS INOVASI
c. KABID HUMAS
d. KABID DANA USAHA DAN KARITAS
|
2. Tugas Pokok dan Fungsi
NO
|
JABATAN
|
TUGAS POKOK
|
KETERANGAN
|
PENDAMPING
|
|||
1
|
R.
MODERATOR
|
Sebagai coordinator
pendamping yang mempunyai tugas mendampingi, memberikan masukan dan arahan
baik bersifet spiritual/kerohanian maupun teknis dalam pelaksanaan program
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
|
2
|
Guru
Agama
|
Sebagai anggota pendamping
dan mempunyai tugas khusus dalam hal memberikan pendampingan yang bersifat
spiritualitas/kerohanian
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
|
3
|
Supervisor/Eksol
|
Sebagai anggota pendamping
yang mempunyai tugas pendampingan yang bersifat teknis/operasional kegiatan
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
|
PENGURUS HARIAN
|
|||
4
|
Ketua
Umum
|
1.
Mengkoordinir/memonitor dan mengontrol kerja
pengurus dalam pelaksanaan program
2.
Menjadi duta organisasi untuk urusan-urusan
keluar
3.
Mengajukan proposal kegiatan sesuai dengan
program kerja
4.
Membuat keputusan-keputusan untuk pengmbangan
komunitas kea rah yang lebih baik
|
Dipilih dalam Musyawarah
Besar atau Musyawarah Istimewa
|
5
|
Sekretaris
|
1.
Penanggung jawab protokoler komunitas, seperti
membuat susunan acara rapat dan upacara resmi komunitas
2.
Notulensi rapat pengurus
3.
Menjadi wakil bila ketua dan wakilnya
berhalangan
4.
Bertanggung jawab atas pendataan anggota
tahunan
5.
Membuat, menyediakan dan mengelola arsip-arsip
komunitas, meliputi surat menyurat, data anggota, membuat proposal kegiatan
6.
Mengajukan pertanggungjawaban dalam Musyawarah
Besar
|
Dipilih dalam Musyawarah
Besar
|
6
|
Bendahara
|
1.
Melakukan penyetoran ke Rekening SOLISKA
setiap bulannya sesuai dengan jumlah pemasukkan kas SOLISKA
2.
Melakukan penarikan uang tunai untuk
pembiayaan operasional komunitas
3.
Melaporkan saldo bulanan kapada pengurus
SOLISKA
4.
Pencatat daftar uang masuk dan keluar SOLISKA,
berfungsi sebagai accounting dan auditorkomunitas
5.
Melaporkan kondisi keuangan kepada seluruh
anggota setiap bulan sekali
6.
Melaporkan kondisi keuangan setahun sekali
dalam Musyawarah Besar
7.
Mengeluarkan uang atau pembiayaan operasional
komunitas
8.
Melaporakan jumlah pengeluaran komunitas
setiap bulannya kepada pengelola kas SOLISKA
9.
Penerima an penggali dana kas mingguan dari
anggota SOLISKA
10.
Penerima dana yang bersifat donasi dari intern
maupun extern komunitas
11.
Penerima kelebihan biaya operasional komunitas
setiap bulan
12.
Melaporkan total penerimaan kas setiap
bulannya kepada pengelola kas SOLISKA
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
|
KETUA BIDANG
|
|||
7
|
Bidang
Liturgi dan Peribadatan
|
1.
Bertanggung jawab atas penjadwalan dan
pelaksanaan Misa Jumat Pertama
2.
Bertanggung jawab ats pelaksanaan kegiatan
yang bersifat liturgy dan peribadatan dalam komunitas
3.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas
liturgu di Gereja
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
1 ketua bidang mempunyai 4
rekan kerja
|
8
|
Bidang
Kretifitas, Inovasi, dan Karitatif
|
1.
Bertanggung jawab ata program dan kegiatan
yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu, pengetahuan, ketrampilan san
solidaritas anggota SOLISKA
2.
Bertanggung jawb atas program yang bertujuan
untuk membangun sikap mental. Kepepimpinan, loyalitas, kepedulian dan
solidaritas anggota komunitas
3.
Bertanggung jawab ataspenjadwalan dan
pembuatan kagiatan karitas setian 3 bulanan
|
Ditunjuk dalam Musyawarah
Besar Soliska
1 ketua bidang mempunyai 4
rekan kerja
|
9
|
Bidang
Humas
|
1.
Bertanggung jawab dalam membangun jaringan
antar anggota dan anggota dengan komunitas lain
2.
Fungsi publisitas intrn maupun extern setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh SOLISKA
3.
Administrator sarana kominikasi ndan jaringan
dalam media cetak: Selebran dalam dunia maya yang dimiliki SOLISKA, seperti
maililng list, blog, dan facebokk SOLISKA
|
|
10
|
Bidang
Usaha Dana
|
1.
Bertanggung jawab atas penggalangan dana
komunitas yang berasal dati sumber penerimaan SOLISKA yang meliputi: Kolekte
ke-2 dalam Misa Pelajar, iuran anggota setuap bulannya, maupun dana usaha
lain-lain yang bersifat donasi dan usaha mandiri yang bersifat halal
2.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
penggalangan dana dari usaha mandiri, seperti pembuatan barang-barang yang
berisikan identitas komunitas, spt: kalender, kaos, stiker, dll
|
|
V.
PENUTUP
Dengan disepakatinya profil dan tata
komunitas ini, maka segala peraturan yang sama, yang menyangkut hal hal yang
diatur dalan profil dan tata kominitas ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan terhadap profil dan tata komunitas
ini hanya dapat dilakukan pada waktu dilaksanakannya musyawarah besar.
Perubahan tersebut diusulkan oleh peserta musyawarah dan didukung minimal 70%
dari quorum musyawarah secara mufakat. Hasil perubahan harus mendapat
pesetujuan dari Rama Moderator, Guru Agama, dan Supervisor SOLISKA






Casino-Casino in the Netherlands | Filmfile Europe
BalasHapusCasino-Casino 네이버 스포츠 실시간 중계 벳피스트 in the Netherlands. Casino-Casino xhxhtkdlxm in 토토갤러리 the Netherlands. 벳 페어 A well-known and entertaining casino destination in the Netherlands. 사설 토토 처벌 큐어 벳